Hukum Berkhalwat

07.35.00


ﺑﺴﻢﷲﺍﻠﺮﺤﻤﻦﺍﻠﺮﺤﻴﻢ

Hukum Khalwat dengan perempuan lain atau berduaan antara laki-laki dan peremuan yang bukan muhrim dalam Islam.

Khalwat dalam istilah fiqh adalah laki-laki menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya. Dengan demikian, khalwat terjadi di dalam rumah. Sedang khalwat di jalan tidak disebut khalwat. Dan sama dengan rumah adalah setiap tempat yang orang lain tidak boleh masuk.[1]

Yang dimaksud perempuan lain adalah wanita yang selain istri atau mertua, dan tidak ada hubungan keluarga (mahram).[2] Termasuk haramnya khalwat dengan tunangan sendiri sebelum terjadinya akad nikah.

Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.[3]

Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.

Juga berdasarkan pada hadits:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Artinya: Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiga adalah setan.[4]

Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w:


لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها

Artinya: tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.[5]

================
CATATAN DAN RUJUKAN:

[1] الفروع لابن مفلح ج5 /153 .
[2] Lihat QS An Nisa 4:22-23
[3] QS Al Isra' 17:32.
[4] HR Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692
[5] Hadits riwayat Muslim no. 1340

http://www.alkhoirot.net/2011/09/hukum-khalwat-dalam-islam.html

You Might Also Like

0 komentar

teman

QUOTE OF THE DAY

Jatuh untuk bangkit