5 Kriteria Istri dalam An Nisa’: 34

22.38.00



 ا ظفح امب بٌغلل تاظفاح تاتناق تاحلاصلاف


“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Wanita seperti apa yang layak mendampingi hidup suami, di mana kelak mereka akan menjadi rahim peradaban. Surat An Nisa’: 34 di atas menjelaskan dengan singkat tetapi sangat jelas. Wanita yang seperti inilah yang harus dicari oleh para laki-laki. Agar anak-anak kelak mendapatkan ibu yang istimewa. Mengingat pentingnya peran wanita dalam rumah tangganya dan sangat sentral bagi anak-anaknya. 

Maka kriteria wanita ini harus diperhatikan oleh para wanita, para laki-laki yang sedang mencari labuhan hati, bagi keluarga yang ingin membuat bata-bata peradaban dan bagi para orangtua yang sedang menentukan calon menantunya.

Berikut ini kriteria detail dalam penjelasan kitab-kitab tafsir untuk ayat di atas:

1. Sholehah  
Kata ini sering kita dengar. Tetapi dalam ayat ini, Allah mendefinisikan kata sholehah bagi seorang wanita. Yaitu: Qonitat dan Hafidzot lil Ghoib Jadi, kesholehan adalah kriteria utama yang wajib ada pada wanita calon istri dan ibu. Itu artinya, upaya seorang wanita untuk terus memperbaiki diri hingga layak disebut sholehah harus terus ditingkatkan dan didukung oleh suami. 

Ar Razi dalam Mafatih Al Ghaib berkata,
“Ketahuilah  bahwa  wanita  tidak  disebut  sholehah  kecuali  jika  taat  pada suaminya.  Karena  Allah  berfirman:  تاتناق تاحلاصلاف.  Alif  Lam  dalam  kata  bentuk jama’  (banyak)  berfungsi  istighroq  (mencakup  semua),  ini  menunjukkan  bahwa setiap wanita akan menjadi sholehah  dengan syarat harus taat.”  

2. Qonitah 
Artinya  adalah wanita  yang  taat.  Ibnu Abbas  dan  yang  lainnya  berkata:  Yaitu  taat kepada suami. (Tafsir Ibnu Katsir).  

Di  dalam  Tafsir  Fathul  Qodir,  ditambahkan:  Yaitu  yang  taat  kepada  Allah, menjalankan hak-hak Allah dan hak-hak suami. 

Sementara Al Biqo’i dalam Nadzmud Duror, memperjelas: Ikhlas dalam taat kepada 
suami.
Dari tiga ulama tafsir tersebut, bisa kita gabungkan. Bahwa kata Qonitah berarti: Seorang wanita yang taat kepada Allah dan suaminya dengan hati yang ikhlas.  Istri  yang  baik  adalah  yang memulai  semuanya  dengan  ketaatannya  kepada Allah. Melaksanakan  dengan  sebaik  mungkin kewajibannya  terhadap  Sang  Pencipta. Wanita  yang  paham  akan  hak-hak  Allah  dan melaksanakannya  dengan  sebaik mungkin. Wanita yang  teguh  imannya, baik  ibadahnya, mulia akhlaknya dan  indah muamalahnya.  

Jika  telah  terlaksanakan  dengan  baik  hal  tersebut,  sudah  otomatis dia  akan  memahami  hak-hak sang  suami.  Ketaatan  adalah  modal utama keutuhan rumah tangga. Ya, ketaatan istri adalah kebahagiaan suami dan istri. Seorang suami jelas lebih bersyukur disuguhi ketaatan istri daripada ‘prestasi’ istri di luar rumahnya. Dan seorang istri akan merasakan kebahagiaan yang luar biasa saat mampu menjadi istri yang taat kepada suaminya.  

Dan  berhati-hatilah  dengan  berbagai  ajaran,  isu  yang  dihembuskan agar  para  wanita memberontak  dan  jangan  mau  dijadikan masyarakat  nomer  dua. Hembusan  yang  datang  dari budaya  barat yang  tidak  beriman  itu,  jika  diserap  akan  menghasilkan  rumah  tangga  yang berantakan seperti rumah tangga mereka.  

Ketaatan  terhadap  perintah  Allah  dan  terhadap  suami  harus  dilaksanakan  dengan hati yang ikhlas. Keikhlasanlah yang akan mendatangkan pahala. Keikhlasanlah yang akan membuat seluruh aktifitas ketaatan yang melelahkan itu terasa ringan dan bisa dinikmati. Keikhlasanlah  yang bisa menembus hati  suami  sehingga  semakin  terikat kuat hubungan keduanya dan menjadi istri yang tak tergantikan di hati suami.  

Asahlah terus ketaatan dengan ikhlas. Dan lihatlah power cahayanya bagi rumah tangga. 

3. Hafidzhoh lil Ghoib 
As  Suddi  dan  yang  lainnya  berkata:  Yaitu  menjaga  suaminya  dalam  dirinya  saat sedang tidak ada, demikian juga menjaga hartanya. (Tafsir Ibnu Katsir) Al  Biqo’i menambahkan:  Yaitu menjaga hak-hak  suami  berupa  jiwa,  rumah,  harta pada saat suami tidak sedang bersama istri. (Nadzmud Duror) Berarti, istri istimewa cirinya adalah: Menjaga hak-hak suaminya, terutama saat sang suami sedang tidak ada. 

Hak-hak suami yang harus dijaga adalah, haknya terhadap diri dan jiwa sang istri serta seluruh harta benda suami. 

Lagi-lagi,  inilah  kebahagiaan  suami  dan  istri. Amanah  bagi  istri  ini,  jika  dilaksanakan dengan baik  oleh  istri  akan  semakin menebalkan  rasa  cinta  bagi  suaminya  dan memberikan kebahagiaan  hati  yang  tak terkatakan.   

Bagi  seorang  suami,  jelas  dia merasa  sangat nyaman  walau  harus meninggalkan  istrinya. Nyaman  dan  aman  pada  istri  yang  tidak mungkin  berlaku  nista  di  belakangnya. Nyaman dan aman pada harta yang benar-benar dijaga dan tidak dikeluarkan kecuali seizinnya. Nyaman dan aman karena jerih payahnya selama ini terjaga oleh istri yang mengerti. 

Jadi,  inilah  kunci  besar  bagi  wanita  atau  bagi  anak  perempuan  yang  sedang tumbuh  dalam pendidikan  dan  layak  dijadikan  istri  serta  ibu  bagi  anak-anak  di kemudian hari. Yaitu: 

a. Taat kepada Allah 
b. Taat kepada suami 
c. Ikhlas dalam ketaatannya 
d. Menjaga dirinya dan cintanya saat suami tidak ada 
e. Menjaga harta suami dengan baik 
Semuanya terkemas dalam satu kata: SHOLEHAH...   

diambil dari Ebook kuliah Online Parenting Nabawiyah Edisi Mei 2012
kalau mau Ebook nya bisa download di sini

You Might Also Like

0 komentar

teman

QUOTE OF THE DAY

Jatuh untuk bangkit